Pelayanan Alih Fungsi Dan Perubahan Bentuk

No. SK: 973/17.698

  1. Identitas Diri: Perorangan (KTP, KITAS sesuai nama/alamat baru), Badan (NIB, NPWP, Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan, dan fotokopi KTP bagi yang diberikan tugas) dan Instansi Pemerintah termasuk BUMN dan BUMD, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional (melampirkan Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap instansi yang bersangkutan, dan fotokopi KTP bagi yang diberikan tugas);
  2. Bukti hasil cek fisik kendaraan bermotor;
  3. SPOPD yang telah di isi dan ditandatangani;
  4. STNK;
  5. BPKB dan tanda bukti pendaftaran;
  6. Surat Ijin Penyelenggaraan angkutan umum dari instansi yang berwenang, untuk perubahan fungsi dari kendaraan bermotor perseorangan menjadi kendaraan bermotor angkutan umum;
  7. Surat keterangan dari instansi yang berwenang, untuk perubahan fungsi dari kendaraan bermotor angkutan umum menjadi kendaraan bermotor perseorangan;
  8. Untuk ubah bentuk dilengkapi surat keterangan dari bengkel yang telah memiliki izin dari instansi yang berwenang;
  9. Surat rancang bangun dan SRUT dari Dinas Perhubungan;
  10. Bukti pelunasan DPWKP (Khusus angkutan umum plat kuning);
  11. Rekomendasi dari unit pelaksana regident untuk ubah bentuk kendaraan bermotor;
  12. Rekomendasi dari unit pelaksana regident untuk alih fungsi kendaraan bermotor.

  1. Melakukan pendaftaran alih fungsi dan ubah bentuk;
  2. Memverifikasi persyratan dan keabsahan dokumen Regident Kendaraan bermotor yang diajukan;
  3. Melakukan perekaman data berdasarkan berkas pendaftaran yang telah diverifikasi;
  4. Menetapkan besaran PKB, BBNKB, PNBP dan SWDKLLAJ yang harus dibayar dan mencetak SKKP;
  5. Memverifikasi SKKP;
  6. Menerima Pembayaran SKKP;
  7. Mencetak STNK;
  8. Mencetak TNKB;
  9. Menyerahkan STNK, SKKP dan TNKB;
  10. Mengarsipkan dokumen kendaraan bermotor.

Jangka waktu mulai proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP  maksimal 50 menit.

1.    Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020:

a.    Penerbitan STNK :

- Roda 4 atau lebih          Rp 200.000,-

- Roda 2 atau 3               Rp 100.000,-

b.    Penerbitan TNKB :

- Roda 4 atau lebih          Rp 100.000,-

- Roda 2 atau 3               Rp  60.000,-

2.    Tarif BBNKB ubah bentuk sebesar 12,5% untuk kendaraan bermotor ubah bentuk dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor ubah bentuk tahun terbaru pada saat ubah bentuk.

3.    Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

a.  Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:

1)  1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi dan badan

2)  1 % untuk kendaraan bermotor angkutan umum

3)  0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, ambulans/jenazah sosial keagamaan, pemadam kebakaran sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan

b.  Tarif PKB Progresif 

1)  2% untuk kepemilikan kedua

2)  2,5% untuk kepemilikan ketiga

3)  3% untuk kepemilikan keempat

4)  3,5%untuk kepemilikan kelima dan seterusnya

5)  Ketentuan Progresif :

a)     Kepemilikan Pribadi  (TNKB Hitam/Putih)

b)     Jenis Kendaraan : Kendaraan bermotor roda 2 (dua) 200 cc keatas, termasuk kendaraan bermotor roda 2 (dua) dengan isi silinder 195 cc sampai denqan 199 cc secara teknis dikategorikan dalam klasifikasi 200 cc dan Kendaraan bermotor roda 4 (empat) meliputi kendaraan penumpang pribadi jenis Sedan, Jeep, Minibus, dan Mikrobus

c)     Pengenaan PKB Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK)

d)     Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal penyerahan

e)     Penentuan urutan kepemilikan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) dilakukan secara terpisah

c.  Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2(dua) unsur pokok:

1)  NJKB dan;

2)  Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

4.    Besar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan:

Golongan

Keterangan

Tarif (Rp)

Golongan A

 

Sepeda motor 50cc kebawah, mobil ambulance, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran

 

0

 

Golongan B

Mobil derek dan sejenisnya

20.000

Golongan C1

Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter diatas 50cc s.d 250cc dan kendaraan bermotor roda tiga

32.000

Golongan C2

Sepeda motor dan scooter diatas 250cc

80.000

Golongan DP

Pick Up/mobil barang s.d 2.400cc, sedan, jeep dan mobil penumpang bukan angkutan umum

140.000

Golongan DU

Mobil penumpang angkutan umum s.d 1.600cc

70.000

Golongan EP

Bus dan Microbus bukan angkutan umum

150.000

Golongan EU

Bus dan Microbus bukan angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya diatas 1.600cc

87.000

Golongan F

Truck, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang diatas 2.400cc, truck container dan sejenisnya

160.000

Setiap jenis kendaraan dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana /  sertifikat sebesar Rp3.000,-


Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLAJ, PNBP, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

  1. Pengaduan secara Tatap Muka;
  2. Pengaduan melalui Kotak Saran;
  3. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;
  4. Pengaduan melalui Sosial Media di @samsat_bna (Instagram/Twitter/ Facebook);
  5. Pengaduan melalui Call Center (0286) 591284 dan Whatsapp/SMS (0813-1984-7476).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Alih Fungsi Dan Perubahan Bentuk"