No. SK: 973/17.698
Jangka waktu mulai proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP maksimal 60 menit.
1. Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020:
a. Penerbitan STNK:
- Roda 4 atau lebih : Rp. 200.000,-
- Roda 2 atau 3 : Rp. 100.000,-
b. Penerbitan TNKB:
- Roda 4 atau lebih : Rp. 100.000,-
- Roda 2 atau 3 : Rp. 60.000,-
2. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB I):
a. 12,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum;
b. 12,5% untuk kendaraan bermotor umum;
c. 0 % untuk Ambulans, Pemadam Kebakaran, dan Pelayanan Kebersihan milik Pemerintah Pusat, TNI/ Polri, dan Pemerintah Daerah. Kendaraan pelayanan kebersihan terbatas pada light truck dan truck pengangkut sampah, serta Ransus sweeper.
3. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
a. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:
- 1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum;
- 1 % untuk kendaraan bermotor umum;
- 0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah, TNI/Polri, ambulans dan sosial keagamaan serta pemadam kebakaran
b. Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi dan kendaraan roda 2 dengan isi silinder 200 cc keatas:
- 2% untuk kepemilikan kedua;
- 2,5% untuk kepemilikan ketiga;
- 3% untuk kepemilikan keempat
- 3,5%untuk kepemilikan kelima dan seterusnya;
c. Model Kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif meliputi:
- Sedan dan sejenisnya;
- Jeep dan sejenisnya;
- Minibus dan sejenisnya;
- Microbus;
- Sepeda motor dan sejenisnya dengan kapasitas mesin 200 cc keatas.
d. Kendaraan Bermotor milik Badan, TNI/Polri, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tarif Progresif
e. Pengenaan PKB Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK)
f. Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pelunasan BBNKB
g. Penentuan urutan kepemilikan dibedakan untuk kendaraan Bermotor roda 4 (empat) atau roda 2 (dua)
h. Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2(dua) unsur pokok:
- NJKB;
- Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
i. Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk orang atau barang diberikan insentif yang ditetapkan oleh Gubernur.
4. Besar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan:
a. Sepeda Motor
- Sepeda motor 50 cc ke bawah : Rp. 0,-
- Sepeda motor 50-250 cc : Rp. 32.000,-
- Sepeda motor 250 cc ke atas : Rp. 80.000,-
b. Mobil Bukan Angkutan Umum
- Pickup, Minibus, Sedan dan Jeep s.d 2400 cc : Rp. 140.000,-
- Bus dan Microbus : Rp. 150.000,-
- Truck, tangki, gandengan 2400 cc ke atas : Rp. 160.000,-
- Ambulans, Mobil jenazah dan PMK : Rp. 0,-
c. Mobil Angkutan Umum
- Mobil Penumpang s.d 1600 cc : Rp. 70.000,-
- Bus dan Microbus 1600 cc ke atas : Rp. 87.000,-
Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLAJ dan PNBP, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreTata Usaha