No. SK: Nomor. SK.66/K.14/TU/KSA.5.1/05/2024
1. Setelah berkas permohonan masuk ke agenda persuratan, paling lambat 5 (lima) hari dilakukan penelaahan kesesuaian dokumen dan kelengkapan
2.Paling lambat 3 (tiga) hari setelah penelaahan, disampaikan hasil kegiatan no 1. Jika telah sesuai maka diterbitkan pertimbangan teknis, jika tidak sesuai akan diinformasikan ke pemohon
1. Tidak ada biaya (Rp 0,-) untuk penerbitan dokumen Izin Pengambilan / Penangkapan Tumbuhan dan Satwa Liar
2. Tumbuhan dan atau satwa liar yang diambil/ditangkap dari alam dikenai biaya sebesar 6% harga patokan per ekor/per batang/ per pcsIzin Pengambilan / Penangkapan Tumbuhan dan Satwa Liar
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui :
a. Datang langsung ke kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat, Jl. Majapahit Nomor 54 B Mataram
b. Melalui nomor telepon (0370)627851 atau (0370)633953atau email bksdantb@gmail.com
c. Melalui call center (+62)87882030720
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store