No. SK: 188.4/TU.SK.A/80/100.02.015
Waktu
pelayanan di ruang pemeriksaan gigi adalah 15 menit untuk pasien tanpa tindakan dan 15 – 30 menit
untuk pasien dengan tindakan
- Gratis untuk pasien dengan KTP/KK Kota Samarinda dan Pasien BPJS
Pasien umum (KTP Luar Samarinda) dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor : 02 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum- Memperoleh pemeriksaan kesehatan sesuai dengan penyakit/keluhan yang diderita dengan tata cara pemeriksaan sesuai pedoman pemeriksaan/SOP - Memperoleh tindakan penambalan gigi/pencabutan gigi/pembersihan karang gigi/konseling - Mendapatkan resep untuk mengambil obat sesuai dengan penyakitnya - Mendapatkan surat rujukan bila diperlukan - Mendapatkan informasi medis/penyuluhan tentang penyakit dan masalah gigi mulut yang dikeluhkan
UPTD Puskesmas Sempaja Jl. KH Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Telp : 0541- 220347
Email pkmsempaja@yahoo.com / pkmsempaja@gmail.com
Kotak saran/pengaduan, SMS atau WA (0822 5333 3049)
Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh Tim pengaduan dan dilanjutkan ke Kasubag. TU dan Kepala Puskesmas SempajaLAPOR - Kirim SMS Ke 1708
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store