Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut

No. SK: 188.4/TU.SK.A/80/100.02.015

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran dan membawa nomor urut antrian dari ruang pendaftaran

  1. - Petugas berada di ruangan pendaftaran Pukul 07.30
  2. - Petugas menyiapkan alat-alat dan ATK yang diperlukan
  3. - Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor urut antrian pendaftaran
  4. - Petugas melakukan kajian awal klinis (Identitas pasien, anamnesa)
  5. - Petugas melakukan pemeriksaan klinis di kursi gigi
  6. - Petugas menentukan diagnosa
  7. - Petugas menentukan rencana perawatan
  8. - Petugas memberikan informasi mengenai tindakan yang akan di lakukan dan biaya tindakan kepada pasien
  9. - Petugas melakukan tindakan perawatan gigi yang telah disepakati
  10. - Petugas memberikan informasi kembali tindakan yang telah dilakukan dan memberi penjelasan apabila harus kontrol kembali
  11. - Petugas mengetik resep apabila diperlukan di aplikasi E Puskesmas
  12. - Pasien di persilahkan menunggu di depan ruangan farmasi untuk mengambil obat
  13. - Petugas melakukan pencatatan di buku register pasien

Waktu pelayanan di ruang pemeriksaan gigi adalah 15 menit untuk pasien tanpa tindakan dan 15 – 30 menit untuk pasien dengan tindakan

-       Gratis untuk pasien dengan KTP/KK Kota Samarinda dan Pasien BPJS

Pasien umum (KTP Luar Samarinda) dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor : 02 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum

- Memperoleh pemeriksaan kesehatan sesuai dengan penyakit/keluhan yang diderita dengan tata cara pemeriksaan sesuai pedoman pemeriksaan/SOP - Memperoleh tindakan penambalan gigi/pencabutan gigi/pembersihan karang gigi/konseling - Mendapatkan resep untuk mengambil obat sesuai dengan penyakitnya - Mendapatkan surat rujukan bila diperlukan - Mendapatkan informasi medis/penyuluhan tentang penyakit dan masalah gigi mulut yang dikeluhkan

UPTD Puskesmas Sempaja Jl. KH Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Telp : 0541- 220347

Email pkmsempaja@yahoo.com / pkmsempaja@gmail.com

Kotak saran/pengaduan, SMS atau WA  (0822 5333 3049)

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh Tim pengaduan dan dilanjutkan ke Kasubag. TU dan Kepala Puskesmas Sempaja

LAPOR - Kirim SMS Ke 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN dan PKM sempaja Mobile (0822 5333 3049)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut "