Pemeriksaan Umum

No. SK: 188.4/TU.SK.A/80/100.02.015

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran dan membawa nomor urut antrian dari ruang pendaftaran

  1. - Petugas berada di ruangan pendaftaran Pukul 07.30
  2. - Petugas menyiapkan alat-alat dan ATK yang diperlukan
  3. - Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomer urut antrian pendaftaran
  4. - Petugas melakukan kajian awal klinis (Identitas pasien, anamnesa)
  5. - Petugas Melakukan pemeriksaan fisik pasien
  6. - Petugas mementukan apakah perlu di lakukan pemeriksaan lanjutan (Laboratorium, Tindakan lanjutan atau rujukan)
  7. - Petugas menentukan diagnosa pasien
  8. - Petugas mengetik resep di aplikasi E Puskesmas
  9. - Pasien di persilahkan menunggu di depan ruangan farmasi untuk mengambil obat
  10. - Petugas melakukan pencatatan di buku register pasien

Waktu pelayanan di ruang pemeriksaan umum adalah 25 menit

Tidak dipungut biaya

- Rekam Medis - Informed Consent - Surat Rujukan - Surat Keterangan Sakit

UPTD Puskesmas Sempaja Jl. KH Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Telp : 0541- 220347

Email pkmsempaja@yahoo.com

Kotak saran/pengaduan, SMS atau WA  (08125848168)

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh Tim Pengaduan dan dilanjutkan ke Kasubag. TU dan Kepala Puskesmas Sempaja

LAPOR - Kirim SMS ke 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN dan PKM sempaja Mobile (0822 5333 3049)