Tindakan dan Gawat Darurat

No. SK: 188.4/TU.SK.A/80/100.02.015

  1. - Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. - Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
  3. - Pasien memiliki rekam medis pribadi
  4. - Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. - Pasien/pengunjung menunggu panggilan dari poli/ruangan yang dituju
  2. - Pasien pengunjung akan dilayani oleh dokter/petugas medis yang bertugas
  3. - Setelah selesai diperiksa pasien/pengunjung akan diberikan resep/rujukan internal/rujukan eksternal

Waktu pelayanan di ruang tindakan dan gawat darurat adalah <5>

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuaiJasa Umum

tindakan dan gawat darurat

UPTD Puskesmas Sempaja Jl. KH Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Telp : 0541- 220347

Email pkmsempaja@yahoo.com

Kotak saran/pengaduan, SMS atau WA  (0822 5333 3049)

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh Tim Pengaduan dan dilanjutkan ke Kasubag. TU dan  Kepala Puskesmas Sempaja

Sp4N Lapora Kirim SMS 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN dan PKM sempaja Mobile (0822 5333 3049)