STANDAR PELAYANAN LOKET PENDAFTARAN & REKAM MEDIS

No. SK: 188.4/TU.SK.A/80/100.02.015

  1. - Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK) atau kartu identitas lainnya
  2. - Kartu Berobat
  3. - Kartu JKN KIS / BPJS bagi Peserta

  1. Pendaftaran Pasien Baru PETUGAS MESIN PENDAFTARAN - Petugas berada di ruangan pendaftaran pukul 07.30
  2. - Petugas menyiapkan alat-alat dan ATK yang diperlukan
  3. - Pasien / pengunjung mengambil nomer antrean manual
  4. - Petugas di mesin pendaftaran memanggil pasien sesuai nomor antrian untuk menuju mesin pendaftaran
  5. - Petugas menekan opsi pasien baru pada mesin pendafaran
  6. - Pasien mengambil nomor antrian dari mesin cetak untuk diserahkan pada pasien dan dipersilahkan menunggu untuk dipanggil oleh petugas pada meja pendaftaran
  7. PETUGAS MEJA PENDAFTARAN - Petugas memanggil nomor antrian pasien baru secara berurutan
  8. - Petugas mempersilahkan pasien duduk dan meminta kartu identitas dan kartu JKN (bila ada) untuk melengkapi pengisian database rekam medis
  9. - Setelah seluruh penginputan database selesai, pasien diberikan kartu berobat yang berisi nomor database pasien
  10. - Petugas menanyakan kepada pasien ruangan yang akan dituju
  11. - Petugas mencetak nomor antrian pasien
  12. - Petugas menyerahkan nomor antrian kepada pasien dan mempersilahkan pasien untuk menunggu panggilan di depan ruangan yang dituju
  13. Pasien Lama - Pasien mengambil nomor antrian manual
  14. - Petugas di mesin pendaftaran memanggil pasien sesuai nomor antrian pasien
  15. - Petugas menanyakan apakah pasien sudah pernah berobat sebelumnya saat pasien menyerahkan nomor antrian manual
  16. - Apabila sudah pernah berobat, petugas meminta kartu JKN
  17. - Apabila pasien tidak memiliki kartu BPJS (Non BPJS), petugas meminta kartu berobat yang memuat nomor database pasien untuk diketik pada mesin pendaftaran
  18. - Setelah nomor dabase pasien muncul, petugas menanyakan ruang pemeriksaan yang dituju dan menekan opsi ruangan pada mesin pendaftaran dan mesin cetak akan mencetak nomor antrian sesuai ruangan yang dituju
  19. - Petugas menyerahkan nomor antrian ruangan pada pasien

Waktu pelayanan di ruang pendaftaran adalah selama 5 menit

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran pasien

UPTD Puskesmas Sempaja Jl. KH Wahid Hasyim II RT. 39, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara

Email pkmsempaja@yahoo.com / pkmsempaja@gmail.com

Kotak saran/pengaduan, SMS atau WA  (0822.5333.3049)

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh Tim Pengaduan dan dilanjutkan ke Kasubag. TU dan Kepala Puskesmas Sempaja

Sp4N Lapor Kirim SMS Ke 1708 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN dan PKM sempaja Mobile (0822 5333 3049)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "STANDAR PELAYANAN LOKET PENDAFTARAN & REKAM MEDIS"