Pelayanan Pengaduan Kekerasan terhadap Anak

No. SK: 068.2/126/100.18/SK.Sekrt1.1/2024

  1. Masyarakat Kota Samarinda/lokasi kejadian di Samarinda
  2. Membawa fotocopy dan Kartu Keluarga
  3. Membawa Kartu Nikah
  4. Membawa Akte Kelahiran

  1. Pelapor datang sendiri ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diterima oleh petugas Bidang PHA/PKA
  2. Pelapor diterima oleh petugas, jika diperlukan penangana lanjutan maka akan diarahkan ke Unit Pelayananan Tekhnis Perlindungan Anak dan Perempuan di Jalan Bhayangkara

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Tanda terima BA Pelaporan Penanganan, Notifikasi/screenshoot/Printout Pengaduan Masalah


Kabid PHA  085239068999


Kabid PKA 085248919300

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpppakotasamarinda@yahoo.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Kekerasan terhadap Anak"