Pelayanan Puspaga

No. SK: 068.2/126/100.18/SK.Sekrt1.1/2024

  1. Berkas berisi Kartu Keluarga, KTP, Surat Nikah asli dan fotoiocopy, No HP
  2. Mengisi Barkot SKM DP2PA Kota Samarinda
  3. Mengisi Buku Tamu

  1. Petugas melakukan identifkasi masalah, mencatat identifikasi dan menentukan status klien
  2. Berkoordinasi dan penjadwalan ulang konseling dengan psikolog
  3. Selanjutnya dilakukan asesment psikologi terhadap klien dan diberikan panduan asesment
  4. Hasil asesment akan disampaikan kepada ketua PUSPAGA dan menetapkan tindak lanjut
  5. Selanjutnya akan dilakukan penjangkauan atau visit ke tempat/ rumah klien.
  6. Kemudaian akan dibuatkan surat dan proses rujukan ke lembaga layanan terkait
  7. Membuat surat pengakhiran layanan konsultasi
  8. Membuat dan Menyampaikan laporan proses pelaksanaan layanan secara tertulis

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Jadwal Konseling, Panduan Asesment, Hasil Asesment, Surat Proses rujukan ke lembaga layanan terkait, Surat Pengakhiran Layanan, Laporan Proses Pelaksanaan


Subkoordinator Bidang KHP 08115927927

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpppakotasamarinda@yahoo.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Puspaga"