Pelayanan Informasi Daerah

No. SK: 068.2/126/100.18/SK.Sekrt1.1/2024

  1. Surat Permohonan Permintaan Informasi/Data
  2. Mengisi Barkot SKM
  3. Mengisi Formulir permohonan yang telah tersedia

  1. Pemohon datang langsung ke DP2PA dan pemohon menunggu diruang PPID, sambil mengisi barkot SKM dan mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Pegawai mengecek kelengkapan dokumen yang dibawa dan formulir yang telah diisi oleh pemohon
  3. Kemudian dibawa kepejabat yang berwenang untuk mendapat persetujuan layanan Informasi, dan pemohon mendapatkan informasi layanan yang dibutuhkan
  4. Jika pemohon merasa puas ,maka layanan selesai,jika keberatan atau tidak puas dapat mengisi formulir keberatan yang akan ditindak lanjuti sebagai laporan dan akan diberikan sesuai keinginan ataupun penjelasan jika informasi yang diminta rahasia/tertutup

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Informasi/Data yang diminta, Formulir permohonan Informasi yang ditandatangani


Kasubag Umum dan Kepegawaian DP2PA 08125802527


Sekretaris DP2PA081250204850

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08125802527 Whatsup

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Daerah"