Pelayanan Poli Gigi dan Mulut

No. SK: 400.7.2/1016/PKM.KRT/IV/2024

  • Teknis
    1. Pasien datang sendiri atau di antar oleh keluarga
  • Administrasi
    1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran untuk mengambil nomor antrian
    2. Membawa kartu BPJS atau kartu jaminan kesehatan lainnya bagi yang mempunyai

  1. 1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping 2. Pasien atau pendamping melakukan pendaftaran 3. Melakukan anamnesa 4. Melakukan pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut 5. Melakukan konseling sesuai kebutuhn pasien 6. Melakukan tindakan sesuai kebutuhan 7. Memberikan resep 8. Memberikan rujukan apabila diperlukan 9. Setelah selesai pemeriksaan pasien menuju ke kasir untuk melakukan administrasi pembayaran 10. Setelah mendapatkan pelayanan di apotek, Pasien Pulang

Waktu tanggap pasien :

- Pemeriksaan 10 menit

- Pencabutan gigi sulung 10 menit

- Penambalan permanen 30 menit

- Pengobatan oral 10 menit

- Pembersihan Karang Gigi 30 menit

1. Peserta BPJS tidak dipungut biaya kecuali Untuk tindakan Scalling gigi pasien BPJS 1tahun 2kali hanya bayar 1kali dan 1kali gratis

2. Bukan Peserta BPJS/ Pasien Umum dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum (PERBUP Garut No 1172 Tahun 2015)

1. Memperoleh pemeriksaan kesehatan sesuai dengan keluhan yang diderita dengan tatacara sesuai pedoman pemeriksaan 2. Memperoleh tindakan medis yang tepat apabila diperlukan 3. Mendapat resep untuk mengambil obat sesuai dengan penyakit dan vitamin yang dibutuhkan 4. Surat rujukan kasus resiko tinggi dan kasus lain yang seharusnya dirujuk 5. Informasi medis tentang keadaan dan masalah kesehatan gigi dan mulut pasien 6. Konseling

Cara pengaduan :

Penderita/ keluarga / masyarakat silahkan mengadu dengan cara:

1.      Datang langsung ke UPT Puskesmas Karangtengah dan menemui :

a.    dr. Ratri Damayanti Affandi

b.   Sani Nuraeni, S.Kep

2.      Kirim surat ke alamat Koordinator Puskesmas Karangtengah :

Jln. Sukamukti – Cinta Kode Pos 44184

(Lewat Pos / Kotak pengaduan)

Email :  pkmkarangtengah2015@gmail.com

3.      Mengisi pada buku pengaduan di meja informasi pada jam kerja.

4.      Lewat SMS/WA/Telepon dengan nomor :

a.    dr. 081221407545

Sani Nuraeni, S.Kep            : 082120399620
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081223546161