Standar Pelayanan Pengaduan

No. SK: 076/SK/PKM.PMP/V/2023

  • persyaratan pelayanan
    1. Pengaduan Secara Lisan dan Tertulis
    2. Pengaduan Melalui Medsos (SMS) 3. Identitas Resmi Pengadu
    3. Identitas Resmi Pengadu

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. Pengadu menyampaikan aduannya secara lisan atau tertulis
    2. Petugas menerima dan mencatat pengaduan untuk diselesaikan
    3. Petugas humas melakukan telaah dan koordinasi terhadap pengaduan yang belum terselesaikan
    4. Pengaduan didistribusikan ke unit terkait untuk dilakukan penelusuran/ tindak lanjut
    5. Petugas humas menyampaikan tanggapan kepada pengadu berdasarkan hasil koordinasi dengan unit terkait
    6. Standar Pelayanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 615);
    7. pasal 7 ayat (3) Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
    8. PERMENPAN/RB No 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan
    9. PERMENKES No 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas

Maksimal 3 hari kerja (3 x 24 jam), tergantung berat/ringannya pengaduan

--

Penanganan Pengaduan Masyarakat

1.    secara tertulis melalui kotak saran

2.   Melalui SMS/ Telepon ke nomor : 085322978988

Melalui facebook Puskesmas Pameungpeuk
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengaduan"