Surat izin Trayek / Operasi Perubahan Trayek (Mikrobus/ MPU)

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Persetujuandari Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jawa Timur
  3. Surat Ijin Usaha Angkutan
  4. Surat Pertimbangan dari Walikota, dalam Hal ini Dinas Perhubungan LLAJ Kota sesuai denga nasal dan tujuan trayek dimohon
  5. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang ijin trayek.
  6. Surat keterangan komitmen usaha, seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan.
  7. Foto copy STNK yang masih berlaku.
  8. Foto copy buku uji yang masih berlaku.
  9. Membawa KTP pemilik/penanggung jawab
  10. Surat Pengantar/rekomendasi dari Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jatim.
  11. Surat Kuasa apabila pemohon yang datang di DPMPTSP bukan pemilik / penanggung jawab perusahaan.

  1. Pemohon menyampaikan permohonan izin lengkap dengan persyaratannya kepada Petugas Front Office;
  2. Petugas front office memeriksa kelengkapan berkas (jika dinyatakan lengkap dan benar, petugas front office memberi tanda terima dan membuat daftar nomor register untuk diserahkan kepada Kepala Bidang PTSP)
  3. Kepala Bidang PTSP memeriksa berkas dan mendisposisi ke Petugas back office
  4. Petugas back office memproses permohonan izin dengan tahapan sebagai berikut : a. Memeriksa kelengkapan berkas b. Peninjauan lokasi bersama tim teknis, jika diperlukan c. Rapat kordinasi, jika diperlukan d. Pembuatan draft dokumen izin
  5. Kepala Bidang PTSP memeriksa dokumen izin
  6. Kepala Dinas PMPTSP menandatangani dokumen izin
  7. Petugas Tata Usaha memberikan nomor izin
  8. Petugas front office menyerahkan dokumen izin kepada pemohon.

3 (Tiga) hari Kerja Sejak Persyaratan dinyatakan Lengkap Benar

Tidak dipungut biaya

Surat IzinTrayek/OperasiPerubahanTrayek (Mikrobus/MPU)

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan secara langsung ke kantor DPMPTSP Kota Pasuruan Jalan Pahlawan No. 26B, Kota Pasuruan. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui laman : - Telp / Fax : (0343) 422754 - Website : http://dpmptsp.pasuruankota.go.id/ - Email : dpmptsp@pasuruankota.go.id - Facebook : Dpmptsp Kota Pasuruan - Instagram : @dpmptsp.kotapasuruan - SMS : 082333903595

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat izin Trayek / Operasi Perubahan Trayek (Mikrobus/ MPU)"