14 (empat belas) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan
benar
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Trayek Baru Mobil Penumpang Umum (MPU) / Miktobus / Angkutan Antar Jemputan / Sewa Dalam Kota
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan secara langsung ke kantor DPMPTSP Kota Pasuruan Jalan Pahlawan No. 26B, Kota Pasuruan.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui laman :
- Telp / Fax : (0343) 422754
- Website : http://dpmptsp.pasuruankota.go.id/
- Email : dpmptsp@pasuruankota.go.id
- Facebook : Dpmptsp Kota Pasuruan
- Instagram : @dpmptsp.kotapasuruan
- SMS : 082333903595
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store