No. SK: 188.4/011/SK.A.TU/100.02.018/2021
Lama Pelayanan
1. Tanpa tindakan 15 menit.
2. Dengan tindakan: dirujuk ke Puskesmas Sungai Siring.
1. BPJS faskes PKM Sungai Siring tidak dipungut biaya;
2. BPJS faskes luar PKM Sungai Siring :
a. Gawatdarurat tidak di pungut biaya;
b. tidak Gawatdarurat diarahkan ke faskes terdaftar/ bayar dengan persetujuan;
3. Pasien Umum sesuai dengan SK Kepala Puskesmas Sungai Siring No.100.3.3/008.SK.A.TU/100.02.018/2023 tentang Penetapan Tarif Pelayanan BLUD Puskesmas Sungai Siring .1. Memperoleh pemeriksaan kesehatan sesuai dengan penyakit/keluhan yang diderita dengan tata cara pemeriksaan sesuai pedoman pemeriksaan/SPO. 2. Mendapatkan resep untuk mengambil obat sesuai dengan penyakitnya. 3. Mendapatkan surat rujukan bila diperlukan. 4. Mendapatkan informasi medis/penyuluhan tentang penyakit dan masalah gigi mulut yang dikeluhkan.
1. Kotak Saran
2. Call Center : 0823 5824 0415
3. Facebook : Puskesmas Sungai Siring
4. Instagram : puskesmassungaisiring
5. E-mail : sungaisiringpuskesmas@gmail.com
6. Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh Tim pengaduan dan dilanjutkan ke Kasubag. TU dan Kepala Puskesmas Sungai Siring.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store