1. Untuk alat/ bahan/ obat non racikan : kurang dari 50 menit.
2. Untuk alat/ bahan/ obat racikan : kurang dari 80 menit.
Peraturan
Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan
Kesehatan Pada RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang.
Resep Umum Rawat Jalan
1. Secara langsung dapat berupa pengaduan lisan.
1) Pengaduan secara lisan dapat langsung disampaikan kepada Kepala Instalasi Farmasi;
2) Jika aduan tidak dapat diatasi maka akan diteruskan ke wakil direktur penunjang pengembangan dan berkoordinasi dengan wadir yang lain.
2. Pengaduan secara tidak langsung dapat melalui :
1) Surat, dengan alamat Bagian Humas RSUD Prof. DR. W. Z. Johannes Kupang. Jl. Moch. Hatta No. 19. Kupang-NTT. Kotak Pos 85111.
2) Kotak saran yang ada di RSUD Prof. DR. W. Z. Johannes Kupang.
3) Melalui SMS : 081138116244
4) Melalui email : humas.johannes@gmail.com.
5) Website : www.rsudwzjohanes.nttprov.go.id
Pengaduan melalui kotak saran dan fasilitas komunikasi lainnya akan diklarifikasi oleh bagian Humas RS untuk diteruskan ke bagian terkait atas sepengetahuan Direktur atau Wadir terkait untuk dicari solusi.
Data/informasi terkirim
melalui SMS pada HP atau pada email pengguna layanan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store