Pelayanan Perbekalan Farmasi Resep Umum Rawat Jalan

  • -
    1. Adanya resep umum dari dokter RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang.

  • -
    1. Pasien/keluarga pasien (pengguna jasa) membawa resep umum dari dokter ke depo obat Instalasi Farmasi dan diterima oleh petugas farmasi;
    2. Petugas farmasi menerima resep dan melakukan skrining meliputi: 1) Memeriksa kelengkapan resep (nama dokter, paraf dokter, nama pasien dan kejelasan penulisan resep); 2) Memeriksa ketersediaan perbekalan farmasi.
    3. Petugas farmasi memberi harga dan menginformasikan kepada pengguna jasa;
    4. Jika perbekalan farmasi tersedia dan pengguna jasa setuju dengan harga, maka petugas administrasi depo farmasi membuat dan menyerahkan blangko rincian biaya ke pengguna jasa;
    5. Petugas farmasi menyiapkan perbekalan farmasi;
    6. Pengguna jasa membawa blangko rincian biaya ke loket pembayaran RSUD;
    7. Pengguna jasa melakukan pembayaran di Bank NTT kas RSUJohannes dan mendapatkan kuitansi 2 (dua) lembar;
    8. Pengguna jasa menyerahkan kuitansi lembaran kedua ke petugas administrasi depo farmasi;
    9. Pengguna jasa menerima perbekalan farmasi dari apoteker beserta informasi penggunaannya.

1.    Untuk alat/ bahan/ obat non racikan : kurang dari 50 menit.

2.  Untuk alat/ bahan/ obat racikan : kurang dari 80 menit.

Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang.

Resep Umum Rawat Jalan

1.    Secara langsung dapat berupa pengaduan lisan.

1)    Pengaduan secara lisan dapat langsung disampaikan kepada Kepala Instalasi Farmasi;

2)    Jika aduan tidak dapat diatasi maka akan diteruskan ke wakil direktur penunjang pengembangan dan berkoordinasi dengan wadir yang lain.

2.    Pengaduan secara tidak langsung dapat melalui :

1)    Surat, dengan alamat Bagian Humas RSUD Prof. DR. W. Z. Johannes Kupang. Jl. Moch. Hatta No. 19. Kupang-NTT. Kotak Pos 85111.

2)    Kotak saran yang ada di RSUD Prof. DR. W. Z. Johannes Kupang.

3)    Melalui SMS : 081138116244

4)    Melalui email : humas.johannes@gmail.com.

5)    Website : www.rsudwzjohanes.nttprov.go.id

Pengaduan melalui kotak saran dan fasilitas komunikasi lainnya akan diklarifikasi oleh bagian Humas RS untuk diteruskan ke bagian terkait atas sepengetahuan Direktur atau Wadir terkait untuk dicari solusi.

Data/informasi terkirim melalui SMS pada HP atau pada email pengguna layanan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perbekalan Farmasi Resep Umum Rawat Jalan"