Pelayanan Legalisasi Dokumen

No. SK: 900/28.2/408.33/2023

  1. Pihak yang mengajukan legalisasi dokumen
  2. Resepsionis / petugas agenda

  1. Pihak mengajukan legalisasi dokumen
  2. Petugas menerima dan meneliti dokumen yang diajukan
  3. Petugas memberikan stempel untuk legalisasi dokumen dan memintakan fiat kepad pejabat yang bertanggungjawab atas kebenaran dokumen
  4. Petugas mengajukan tanda tangan ke pimpinan atau pejabat yang berwewenang
  5. Legalisasi dokumen selesai , selanjutnya disampaikan kepada pihak yang mengajukan legalisasi dokumen dengan tanda terima.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Tertanganinya dokumen secara baik

SPAN LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Dokumen"