Pelayanan Pengurusan Ijin/Cuti JFU

No. SK: 900/28.2/408.33/2023

  1. Dokumen Cuti
  2. Pengadministrasi Kepegawaian

  1. Pengawai mengajukan ijin / cuti dengan membawa dokumen ijin / cuti
  2. Petugas kepegawaian menerima dokumen dan meneliti,
  3. Petugas membuat surat ijin / cuti
  4. Petugas mengajukan ke pimpinan untuk mendapat tanda tangan ijin / cuti dan atau surat pengatar ke OPD lain
  5. Mengirim ke OPD lain
  6. Setelah mendapatkan surat ijin/ cuti, disampaikan kepada pegawai yang mengajukan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Keluarnya surat ijin / cuti

Sukma E dan SPAN LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Ijin/Cuti JFU"