Pelayanan Pengaduan

No. SK: 188.4 / 493 / 24.08 / 2024

  1. Pasien /pengguna layanan di UPT Puskesmas Pakel

  1. Pasien/pengunjung menyampaikan keluhan dengan cara: a. Memasukkan ke kotak saran b. WA ke nomor puskesmas c. Mengakses media sosial UPT Puskesmas Pakel dan mengirim pesan Petugas akan menjawab keluhan pasien Petugas akan melakukan perbaikan terhadap keluhan pasien Keluhan dalam kotak saran akan dijawab di mading keluhan pelanggan Keluhan melalui wa/media sosial akan dijawab langsung oleh petugas SIK Apabila membutuhkan perbaikan lebih lanjut, keluhan disampaikan kepada kepala puskesmas untuk ditindaklanjuti

1 Jam

Tidak dipungut biaya

1. Petugas telah menjawab keluhan pasien 2. Petugas telah melakukan perbaikan terhadap keluhan pasien 3. Keluhan dalam kotak saran akan dijawab di madding keluhan pelanggan 4. Keluhan melalui wa/media sosial akan dijawab langsung oleh petugas SIK

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.  Kotak saran

2.  Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

a. Telepon/SMS/wa: 081330666983

b. E-mail: pkmpakel@gmail.com

c. Website: https://pkmpakel.tulungagung.go.id/

d. Facebook : Puskesmas Pakel
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan"