Pelayanan Kegawatdaruratan di Ruang Tindakan

No. SK: 188.4 / 493 / 24.08 / 2024

  1. Pasien membawa KIS/KTP/KK (pendamping pasien bisa membantu untuk mencarikan identitas pasien)
  2. Pasien telah melakukan pembayaran Retribusi sesuai Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tulungagung

  1. Pasien melakukan protokol Kesehatan
  2. Pasien akan langsung dilayani oleh petugas di ruang tindakan
  3. Pendamping pasien melakukan proses administrasi di meja petugas ruang tindakan
  4. Petugas di ruang Tindakan melakukan entri dan pengisian rekam medis SIMPUSTA
  5. Setelah pemeriksaan selesai dan Tindakan selesai, pasien mendapat obat sesuai kebutuhan Pasien BPJS pelayanan KIA/KB tertentu gratis
  6. Pasien umum pelayanan KIA/KB mendapat kwitansi dan membayar sesuai dengan Retribusi sesuai Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tulungagung
  7. Pembayaran dilakukan di meja petugas ruang Tindakan/di loket pendaftaran
  8. Apabila kondisi membutuhkan rujukan, pasien dirujuk ke RSUD menggunakan TEMS Petugas mempersiapkan dokumen rujukan, inform consent rujukan,

15 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Pasien telah dilayani sesuai keluhan 2. Obat 3. Rujukan internal/eksternal 4. Kwitansi pembayaran untuk Tindakan yang tidak ditanggung BPJS atau untuk pasien umum

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.  Kotak saran

2.  Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

a. Telepon/SMS/wa: 081330666983

b. E-mail: pkmpakel@gmail.com

c. Website: https://pkmpakel.tulungagung.go.id/

d. Facebook : Puskesmas Pakel

e. Instagram : puskesmaspakel
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kegawatdaruratan di Ruang Tindakan"