Pelayanan Poli Umum

No. SK: 188.4 / 493 / 24.08 / 2024

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien sudah dilakukan entri SIMPUSTA oleh petugas loket pendaftaran
  3. Pasien membawa rujukan bila diperlukan
  4. Pasien telah melakukan pembayaran Retribusi sesuai Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tulungagung
  5. Petugas loket pendaftaran telah menyerahkan kertas resep ke petugas poli umum
  6. Pasien telah menyerahkan kartu antrian poli umum kepada petugas poli umum

  • Pasien stabil, pasien resiko jatuh rendah dan sedang
    1. Pasien melakukan protokol Kesehatan Pasien menyerahkan kartu antrian poli umum Pasien dipanggil oleh petugas poli umum Pasien akan dilayani oleh petugas di poli umum Setelah pemeriksaan selesai, pasien akan mendapatkan resep obat/rujukan internal/rujukan eksternal
  • Pasien resiko jatuh tinggi, pasien prioritas
    1. Pasien didahulukan untuk pelayanan di poli umum Pasien akan dilayani oleh petugas di poli umum Setelah pemeriksaan selesai, pasien akan mendapatkan resep obat/rujukan internal/rujukan eksternal

10 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Pasien telah dilayani sesuai keluhan sakit 2. Kertas resep 3. Rujukan internal/eksternal

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.     Kotak saran

2.     Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

a. Telepon/SMS/wa: 081330666983

b. E-mail: pkmpakel@gmail.com

c. Website: https://pkmpakel.tulungagung.go.id/

d. Facebook : Puskesmas Pakel

e. Instagram : puskesmaspakel
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Umum"