No. SK: KEP-05/Q.2.15/Cr.5/02/2024
15 Menit
Tidak dipungut biaya
Izin Besuk Tahanan
1. Melapor pada Petugas PTSP
2. Mengisi Buku Tamu sesuai dengan Keperluan
3. Menyiapkan Administrasi Izin Besuk (Pidum atau Pidsus)
4. Menyerahkan Surat Izin Besuk Tahanan Kepada yang Bersangkutan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKETUA