Pelayanan Izin Besuk Tahanan Pidum Atau Pidsus Pada Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah

No. SK: KEP-05/Q.2.15/Cr.5/02/2024

  1. 1. Membawa fotocopi KTP dan Kartu Keluarga

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Izin Besuk Tahanan

1. Melapor pada Petugas PTSP

2. Mengisi Buku Tamu sesuai dengan Keperluan 

3. Menyiapkan Administrasi Izin Besuk (Pidum atau Pidsus)

4. Menyerahkan Surat Izin Besuk Tahanan Kepada yang Bersangkutan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Besuk Tahanan Pidum Atau Pidsus Pada Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah"