Pelayanan Tilang Kejari Kotawaringin Barat (Loket Tilang & Drive Thru Tilang)

No. SK: KEP-I-50 /O.2.14/Cr.5/05/2024

  1. Surat Tilang
  2. Kartu Identitas

  1. Penerima Layanan datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Gedung PTSP menuju loket pengambilan tilang atau untuk layanan drive thru tilang penerima layanan bisa langsung menuju Loket Drive Thru TIlang tanpa harus turun dari kendaraan.
  2. Penerima layanan menyerahkan surat tilang ke petugas Tilang
  3. Proses pembayaran pelanggaran tilang: Ada 2 kemungkinan: 1) Ketika konsumen tidak mengetahui cara akses ke e-tilang dan mendapatkan billing pembayaran secara online: konsumen dipanggil menyerahkan kartu tanda pengenal dan diberikan kelengkapan pembayaran denda tilang berupa billing pembayaran dan surat tilang. Apabila kepentingannya adalah mengambil sisa denda tilang maksimal yang telah dibayar konsumen: kartu tanda pengenal, surat tilang, bukti transfer denda pembayaran tilang maksimal, surat pengantar pengambilan uang sisa denda tilang maksimal ke bank (BRI) 2) Ketika konsumen sudah mengetahui cara akses ke e-tilang dan sudah mendapat billing pembayaran secara online (untuk kepentingan ambil BB atau mengambil sisa denda maksimal) Untuk pengambilan BB (sudah melakukan pembayaran dari billing e-tilang setelah tanggal sidang yang tertera pada surat tilang): Konsumen menunjukkan kartu pengenal dan menyerahkan surat tilang, bukti transfer denda pembayaran tilang. Untuk pengambilan BB (sudah melakukan pembayaran dari billing e-tilang sebelum tanggal sidang yang tertera pada surat tilang): Konsumen menunjukkan kartu pengenal dan menyerahkan surat tilang, bukti transfer denda pembayaran tilang maksimal. Lalu petugas akan memproses dan memberikan surat pengantar pengambilan uang sisa denda tilang maksimal ke bank (BRI). Konsumen dapat mengambil sisa denda tilang maksimal ke bank (BRI) dengan membawa: surat tilang, bukti transfer denda pembayaran tilang maksimal, surat pengantar pengambilan uang sisa denda tilang maksimal ke bank (BRI), dan menunjukkan identitas diri.
  4. BB dikembalikan setelah Konsumen menyerahkan surat tilang, bukti pembayaran. Uang sisa denda maksimal dikembalikan oleh pihak bank (BRI) setelah Konsumen menyerahkan surat tilang, bukti transfer denda pembayaran tilang maksimal, surat pengantar pengambilan uang sisa denda tilang maksimal ke bank (BRI) kepada teller bank

Waktu pelayanan diluar waktu menunggu. Waktu menunggu maksimal 45 menit.



Tidak dipungut biaya

Pengembalian BB Tilang

Whatsapp: 085821169189 maupun sosial media Kejari Kotawaringin Barat lainnya.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store