Standar Pelayanan Publik Administrasi Pembuatan SPP LS Khusus Pembayaran Gaji & Tunjangan

No. SK: 22/KPTS-KMA/II/2020

  1. Surat pengantar SPP-LS
  2. Ringkasan SPP-LS
  3. Rincian SPP-LS tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
  4. Pembayaran gaji induk
  5. Gaji Susulan
  6. Kekurangan Gaji
  7. Gaji Terusan
  8. Uang duka wafat/tewas yang lengkapi dengan daftar gaji induk/gaji susulan.
  9. SK CPNS
  10. Sk PNS
  11. SK Penaikan Pangkat
  12. SK Jabatan
  13. Kenaiakan Gaji berkala
  14. Surat pernyataan pelantikan
  15. Surat Pernyataan masih menduduki jabatan
  16. Surat Pernyataan melaksanakan tugas
  17. Daftar Keluarga ( KP4)
  18. Foto Copy Akte Kelahiran anak
  19. SKKP
  20. Daftar potongan sewa rumah dinas
  21. Surat keterangan masih sekolah / kuliah
  22. Surat Pindah
  23. Surat Kematian
  24. SSP PPH 21 Kenaikan Gaji Berkala
  25. Peraturan Perundang - Udangan mengenai penghasilan
  26. Foto Copy Akte Cerai mati / hidup

  1. Pengelola Keuangan Menyerahkan dokumen SPP LS yang telah diregistrasi kepada kasubag Perencanaan Pelaporan dan Keuangan
  2. Kasubag menverifikasi ulang dan menyerahkan dokumen SPP TU ke PPK untuk diterbitkan SPM TU
  3. Kasubag Membuat rancangan dan menyerahkan SPM TU ke penggunaan anggaran untuk diotorisasi
  4. Camat Mengotorisasi / menandatangani SPM
  5. Menerima SPM TU dan Dokumen SPP TU

-

Tidak dipungut biaya

Berkas Pembuatan SPP LS Khusus pembayaran gaji dan tunjangan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Administrasi Pembuatan SPP LS Khusus Pembayaran Gaji & Tunjangan "