Standar Pelayanan Publik Administrasi Pembuatan SPP-SPM-LS

No. SK: 22/KPTS-KMA/II/2020

  1. Surat pengantar,Rincian SPP-LS,Ringkasan SPP LS, Salinan SPD,Surat Pernyataan Pengguna Anggaran.
  2. Rancangan SPM LS,Surat Pengantar,Rincian SPP LS, Ringkasan SPP TU,Salinan SPD,Surat Pernyataan Pengguna Anggaran.
  3. Rancangan SPM LS,Surat Pengantar,Rincian SPP LS, Ringkasan SPP LS, Salinan SPD, Surat Pernyataan Pengguna Anggaran
  4. SPM LS dan Dokumen SPP LS.

  1. Pengelola Keuangan Menyerahkan dokumen SPP LS yang telah diregistrasi kepada kasubag Perencanaan, Pelaporan dan Keuangan
  2. Kasubag menverifikasi ulang dan menyerahkan dokumen SPP LS ke PPK untuk diterbitkan SPM LS
  3. Pengelola Mnegtik rancangan dan menyerahkan SPM LS ke penggunaan anggaran untuk diotorisasi
  4. Camat Mengotorisasi / menandatangani SPM yang telah diverifikasi oleh PPK
  5. Menerima SPM LS dan Dokumen SPP LS

-

Tidak dipungut biaya

Berkas Pembuatan SPP-SPM-LS

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Administrasi Pembuatan SPP-SPM-LS "