Pelayanan Tilang

  1. Membawa Slip Bukti Tilang
  2. Mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo
  3. Melakukan Pembayaran denda Tilang melalui ATM, Alfamart/ Indomaret, Kantor POS, Aplikasi Dana

  1. Pelanggan Membawa Bukti Slip Tilang
  2. Pelanggan Mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo
  3. Pelanggan Melakukan Pembayaran Denda Tilang melalui ATM, Indomaret/Alfamart, Kantor Pos, Aplikasi Dana
  4. Pelanggan menyetorkan Bukti Pembayaran

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Tilang

Dapat melalui Halo Kejari Kota Gorontalo 089-6656-11-222
atau melalui Website https://kejari-kotagorontalo.kejaksaan.go.id/


Dan Juga melalui media sosial :
- Instagram @kejari_kotagorontalo

- TikTok @kejari_kotagorontalo

- Email: kejari.kotagorontalo@kejaksaan.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tilang"