Pelayanan Saksi

No. SK: KEP – 97A /P.5.11/Cr.5/11/2023

  1. Saksi menunjukkan surat panggilan sebagai saksi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo kepada petugas layanan
  2. Saksi menunjukkan Kartu Identitas;
  3. Saksi yang tidak memiliki kendaraan
  4. Saksi yang berada dalam usia rentan / disabilitas;
  5. Saksi berada diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

  1. Jaksa selaku penuntut umum dalam suatu perkara, memberikan daftar saksi yang akan di hadirkan dalam persidangan kepada petugas administrasi di kantor
  2. Petugas administrasi di kantor membuat surat panggilan untuk hadir dalam persidangan kepada saksi
  3. Petugas administrasi kantor, memberikan daftar saksi yang sudah diberi/dikirimkan surat panggilan kepada petugas yang akan memanggil saksi
  4. Petugas panggilan saksi menghubungi saksi-saksi sebelum persidangan dimulai untuk mengkonfirmasi kehadiran para saksi dan jika saksi memiliki kendala untuk hadir dalam persidangan sesuai dengan persyaratan SOP Layanan Saksi, petugas menawarkan untuk dilayani antar jemput saksi secara gratis
  5. Jika saksi menyetujui untuk menerima layanan antar jemput saksi secara gratis, sebelum mulainya persidangan petugas layanan saksi akan menjemput saksi tersebut sesuai dengan tempat yang telah disetujui

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Saksi

  1. Scan Barcode pelayanan pada PTSP Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo untuk Survei Kepuasan Masyarakat;
  2. Kotak / saran pengaduan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo;
  3. Melalui Direct Message (DM) akun Instagram Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo : @kejarikabgorontalo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Saksi"