Surat Masuk

  1. Surat yang dialamatkan ke Pimpinan Pengadilan Negeri Jepara
  2. Tanda Terima ( Apabila disertakan )

  1. Pengirim surat menyerahkan surat kepada Petugas PTSP bagian Kesekretariatan/ Umum
  2. Petugas meneliti kesesuain alamat tujuan surat.
  3. Petugas mengisi tanda terima surat yang disertakan pada surat.
  4. Apabila tidak menyertakan tanda terima, Petugas mengisi buku tanda terima surat.
  5. Petugas menyerahkan tanda terima kepada pengirim kepada pengirim surat.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Masuk

1. Website www.pn-jepara.go.id 

2. WA Center 085701068749 

3. e-Survey Badilum ( esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/index.php/pengadilan/097844

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store