Pendaftaran Waarmaking

  1. Surat Permohonan
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga Fotocopy dan Buku Tabungan Asli
  4. Akta Kelahiran

  1. Pemohon menuju ke PN Jepara menyerahkan berkas sesuai checklist
  2. Petugas Layanan Hukum Menerima dan meneliti kelengkapan Surat Permohonan Akta dibawah Tangan/Waarmerking dari Pemohon sesuai dengan Checklis
  3. Petugas Memverifikasi kelengkapan surat permohonan Akta dibawah Tangan/Waarmerking dan kelengkapannya sesuai dengan Checklis
  4. Petugas Menyerahkan surat pernyataan Ahli Waris kepada Pemohon
  5. Petugas Mengarsipkan salinan

1 Hari

PNBP Rp 10.000,-

SURAT AKTA DI BAWAH TANGAN (WAARMEKING)

1. Website www.pn-jepara.go.id 

2. WA Center 085701068749 

3. e-Survey Badilum ( esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/index.php/pengadilan/097844

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Waarmaking"