Pendaftaran Surat Keterangan Elektronik Melalui Aplikasi E-Raterang

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Fotocopy SKCK Pemohon
  3. Foto Berwarna 4 x 6

  1. Pemohon mendaftarkan Surat Keterangan melalui Aplikasi Eraterang Badilum Mahkamah Agung. ( https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/

1 Hari

PNBP Rp 10.000,-

Surat Keterangan

1. Website www.pn-jepara.go.id 

2. WA Center 085701068749 

3. e-Survey Badilum ( esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/index.php/pengadilan/097844 )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-RATERANG Badilum Mahkamah Agung

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Keterangan Elektronik Melalui Aplikasi E-Raterang"