Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) - Persuratan

  1. Mencatat di Buku Register

  1. Menerima Surat Masuk dan menandatangani tanda terima surat dari Pengirim surat
  2. Melakukan klasifikasi surat yang diterima
  3. Memasukkan pada kotak surat
  4. Meneruskan surat masuk di PTSP ke petugas Tata Usaha

jangka waktu penyelesaian dihitung berdasarkan pada saat tamu diterima dan dilayani

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) - Persuratan

Pengaduan dapat diajukan melalui PTSP dengan bersurat atau melalui Layanan Laporan dan Aduan Masyarakat melalui Aplikasi Whatsapp dengan nomor 0812-1231-3170 dan website lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081212313170

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) - Persuratan"