Pelaksanaan Pemberian Pelayanan Hukum Masyarakat

  1. Masyarakan umum non Pemerintah
  2. Fotocopy Kartu Identitas (KTP)
  3. Terbatas pada permasalahan PERDATA dan TUN

  1. Pemohon mengajukan permohonan pelayanan hukum gratis melalui petugas PTSP dan melampirkan fotocopy kartu identitas
  2. Petugas (JPN) memberikan pelayanan hukum sesuai dengan permasalahan hukum yang diajukan oleh pemohon
  3. Petugas (JPN) membuat laporan ke Kasi Datun

Jangka waktu penyelesaian dihitung pada saat tamu datang dan dilayani

Tidak dipungut biaya

Memberikan tanggapan secara langsung kepada pemohon

Datang/hadir 

Kotak saran 

Admin Datun 0812-1232-3797

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0812-1232-3797

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Pemberian Pelayanan Hukum Masyarakat"