Standar Pelayanan Rekomendasi Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik (CPOTB)

No. SK: B-HM.11.02.13A.13A4.01.24.112

  1. Mengikuti persyaratan pada sistem oss.go.id

  1. Permohonan diajukan melalui oss.go.id setelah pelaku usaha memiliki NIB dan memilih PB UMKU sertifikat CPOTB bertahap
  2. Pelaku usaha mengungggah semua persyaratan
  3. Petugas melakukan evaluasi kelengkapan
  4. Permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai
  5. Pemeriksaan sarana (onsite)
  6. Jika tidak diperlukan perbaikan dari sarana maka dilakukan penerbitan rekomendasi
  7. Jika diperlukan perbaikan, maka petugas menerbitkan surat permintaan perbaikan (TPTP)
  8. Sarana melaporkan tindakan perbaikan dan melampirkan buktinya pada sistem esertifikasi yang telah terintegrasi dengan oss.go.id
  9. Jika semua perbaikan dan buktinya dinyatakan sesuai, petugas menerbitkan surat closed capa dan rekomedasi penerbitan sertifikat CPOTB Bertahap akan dikirimkan melalui sistem

Penerbitan rekomendasi Pemenuhan Aspek CPOTB bertahap : 48 HK sejak permohonan sampai terbit rekomendasi (metode clock on clock off)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pemenuhan Aspek CPOTB Secara Bertahap

  • Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Semarang (Langsung) Jl. Sukun Raya No. 41 A Banyumanik Semarang 50264 
  • Telepon: 024-7612324 
  • Faksimil : 024-7613633 
  • Email : bpom_semarang@pom.go.id 
  • SMS dan Whatsapp : 0812 2770 1941 (Layanan Sertifikasi) 
  • Twitter/Instagram/Facebook: @bpom.semarang 
  • TikTok : @bpom_semarang 
  • Lapor Ka Balai : 08111841911
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store