Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah

  1. Surat Masuk Permintaan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah;
  2. Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah;
  3. Usulan program dan kegiatan dari bidang

  1. Surat masuk permintaan penyusunan Rencana Kerja (Renstra Perangkat Daerah).
  2. Bagian Perencanaan menyampaikan Rancangan kerja Perangkat Daerah (RKPD) beserta pendanaan
  3. Menyepakati Rancangan Kerja Perangkat Daerah (RKPD) beserta pendanaan untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
  4. Bagian Perencanaan membuat user / akun kepada masing-masing bidang sesuai dengan kewenangannya.
  5. Bidang melakukan entri Kegiatan dan Sub Kegiatan berdasarkan pendanaan yang telah disepakati
  6. Bagian Perncanaan melakukan verifikasi program, kegiatan dan pendanaan pada masing-masing sub kegiatan;
  7. Kepala Perangkat Daerah melakukan validasi atas Penganggaran sesuai degnan besaran pagu yang diberikan oleh Tim Anggaran Perangkat Daerah (TAPD).
  8. Kepala Perangkat Daerah menetapkan Dokumen Rencana Kerja dan Anggran (RKA) Perangkat Daerah.
  9. Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah dikirim ke Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pacitan;

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Dokumen Renncana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah"