Penatausahaan Surat Keluar

  1. Surat Keluar yang diterima

  1. Pengagenda melakukan koreksi Surat Keluar yang masuk ke Sekreatariat
  2. Apabila telah sesuai surat keluar dinaikkan ke Pimpinan untuk dimintakan tanda tangan / paraf
  3. Apabila telah ditandatangani pengadministrasi umum memberikan nomor surat keluar dan mencatat surat pada aplikasi penctatan surat
  4. Apabila surat perlu dinaikkan ke Pimpinan, pengadministrasi umum memberikan nomor surat untuk pengantar dan dinaikan ke pimpinan
  5. Surat didistribusikan kembali ke Bidang yang mengajukan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Laporan Penatausahaan Surat Keluar

Email : bkd@pacitankab.go.id

Via Nomor Telepon melalui 0357 – 881036 ( Jam Kerja ).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penatausahaan Surat Keluar"