Layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA)

No. SK: 000.8.3.2/9998/436.7.8/2023

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi KK
  3. Foto yang bersangkutan
  4. Surat keterangan bila klien adalah hasil rujukan dari institusi atau lembaga lain

1 x 24 Jam

Tidak dipungut biaya

Pengaduan Masyarakat; Penjangkauan Korban; Pengelolaan Kasus; Penampungan Sementara / Rumah Aman (untuk anak perempuan korban kekerasan dan anak laki-laki yang berhadapan dengan hukum); Mediasi; Pendampingan Korban (Konseling Psikologis, Pendampingan Psikososial, Pendampingan Psikologis Saat Menjalani PemeriksaanMedis / Visum dan Pendampingan Psikologis Saat Menjalani Proses Hukum)

Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

1.    Datang langsung

Warga menulis buku tamu di meja informasi

2.    Telepon / Chat melalui hotline UPTD PPA

Warga dapat menghubungi melalui 081133453033.

3.    Email :uptdppasbya@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

uptdppasbya@gmail.com/ call center hotline 081133453033

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA)"