No. SK: 000.8.3.2/9998/436.7.8/2023
1 x 24 Jam
Tidak dipungut biaya
Pengaduan Masyarakat; Penjangkauan Korban; Pengelolaan Kasus; Penampungan Sementara / Rumah Aman (untuk anak perempuan korban kekerasan dan anak laki-laki yang berhadapan dengan hukum); Mediasi; Pendampingan Korban (Konseling Psikologis, Pendampingan Psikososial, Pendampingan Psikologis Saat Menjalani PemeriksaanMedis / Visum dan Pendampingan Psikologis Saat Menjalani Proses Hukum)
Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:
1. Datang langsung
Warga menulis buku tamu di meja informasi
2. Telepon / Chat melalui hotline UPTD PPA
Warga dapat menghubungi melalui 081133453033.
3. Email :uptdppasbya@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store