Pelayanan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA)

No. SK: 000.8.3.2/9998/436.7.8/2023

  • Fotokopi Ktp
    1. Fotokopi Ksk
    2. Foto yang bersangkutan
    3. Surat keterangan bila klien adalah hasil rujukan dari institusi atau lembaga lain

1.    Pelaksanaan layanan penyadaran, sosialisasi, pendampingan keluargadilakukan 1-2 jam / kegiatan;

2.    Pelaksanaan layanan konseling atau konsultasi dengan Psikologmaksimal 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya konseling awaldengan konselor.


Tidak dipungut biaya

Kegiatan bimbingan masyarakat (penyadaran, sosialisasi,pendampingan keluarga), Konseling, Konsultasi, Penjangkauan, Rujukan

Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

1.    Datang Langsung

Warga menulis buku tamu di meja informasi

2.    Kotak Saran

Warga menulis pada form yang telah disiapkan

3.    Telepon/chat melalui hotline

Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 087722288959

4.    Media Sosial

Warga dapat mengirimkan pengaduan tertulis melalui direct message Instagram dan Facebook

Ig : @puspaga.sbyFacebook : puspaga.sub@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ig : @puspaga.sby Facebook : puspaga.sub@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA)"