No. SK: 000.8.3.2/9998/436.7.8/2023
1. Pelaksanaan layanan penyadaran, sosialisasi, pendampingan keluargadilakukan 1-2 jam / kegiatan;
2. Pelaksanaan layanan konseling atau konsultasi dengan Psikologmaksimal 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya konseling awaldengan konselor.
Tidak dipungut biaya
Kegiatan bimbingan masyarakat (penyadaran, sosialisasi,pendampingan keluarga), Konseling, Konsultasi, Penjangkauan, Rujukan
Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:
1. Datang Langsung
Warga menulis buku tamu di meja informasi
2. Kotak Saran
Warga menulis pada form yang telah disiapkan
3. Telepon/chat melalui hotline
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 087722288959
4. Media Sosial
Warga dapat mengirimkan pengaduan tertulis melalui direct message Instagram dan Facebook
Ig : @puspaga.sbyFacebook : puspaga.sub@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store