Pengaduan Masyarakat

  1. 1. Melakukan pengisian buku tamu elektronik atau buku tamu manual;
  2. 2. Menunjukkan tanda pengenal/ID Card;
  3. 3. Dokumen bukti aduan
  4. 4. Form isian pengaduan

Maksimal 11 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Jawaban atas permasalahan yang diminta

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

/unit-layanan-terpadu/

Kanal SP4N-LAPOR! (lapor.go.id, aplikasi Android dan IOS (SP4N-LAPOR!) (WhatsApp Helpdesk) (Layanan Jam Kerja)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat"