Paling lambat 60 hari kerja sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.
Tidak dipungut biaya
Surat jawaban penanganan pengaduan pelayanan publik.
1. Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan melalui laman pengaduan daring Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek (posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id) atau laman pengaduan daring Ombudsman RI (ombudsman.go.id/pengaduan)
2. Pengguna layanan dapat menyampaikan saran dan masukan ditujukan kepada:
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kompleks Kemendikbudristek, Gedung C Lantai 1 Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta 10270;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store