Pelayanan Pengaduan Pelayanan Publik

  • Identitas Pelapor
    1. a. Perorangan: Salinan KTP atau identitas lainnya yang absah dan masih berlaku serta surat kuasa bermeterai dari pelapor (jika laporan pengaduan diwakilkan).
    2. b. Pengaduan atas nama lembaga: Salinan KTP atas nama pengadu, salinan akte pendirian perkumpulan/organisasi/lembaga/badan hukum, dan surat kuasa bermeterai.
  • Bukti dan Dokumen yang dibutuhkan
    1. Bukti kejadian meliputi lokasi, waktu, dokumen pendukung, dan kronologi
  • Cara Pelaporan
    1. Mengisi form pengaduan luring maupun daring (Portal: ult.kemdikbud.go.id atau Kanal SP4N-LAPOR!( kemdikbud.lapor.go.id atau lapor.go.id) atau posel: pengaduan@kemdikbud.go.id) paling lambat 30 penang sejak pengadu menerima layanan publik.

Paling lambat 60 hari kerja sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.


Tidak dipungut biaya

Surat jawaban penanganan pengaduan pelayanan publik.

1.   Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan melalui laman pengaduan daring Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek (posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id) atau laman pengaduan daring Ombudsman RI (ombudsman.go.id/pengaduan)

 

2.   Pengguna layanan dapat menyampaikan saran dan masukan ditujukan kepada:

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kompleks Kemendikbudristek, Gedung C Lantai 1 Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta 10270;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Pelayanan Publik"