Standar Pelayanan Pengambilan Uang Ganti Rugi/Konsinyasi

  1. Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan Uang Konsinyasi
  2. Identitas diri Pemohon
  3. Surat Rekomendasi pengambilan uang Konsinyasi dari BPN
  4. Surat Pemutusan hubungan yang di keluarkan oleh BPN
  5. Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum /salinan surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPN

  1. Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan Uang Konsinyasi.
  2. Petugas Pelayanan meminta persyaratan pengambilan uang Konsinyasi kepada pemohon.
  3. Petugas pelayanan memeriksa identitas pemohon dilengkapi syarat lain untuk disesuaikan pada berkas perkara permohonan konsinyasi dengan tujuan memastikan bahwa pemohon adalah yang berhak menerima uang konsinyasi.
  4. Petugas Pelayanan Menyampaikan permohonan tersebut disertai lampiran persyaratan kepada Panitera Muda Perdata dilanjutkan kepada Panitera untuk dipelajari dan diteliti.
  5. Petugas pelayanan membuat Berita Acara Serah terima Uang Konsinyasi berdasarkan Perintah Panitera / Panitera Muda Perdata.
  6. Kasir membuat kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi.
  7. Pemohon menandatangani Berita Acara Serah terima Uang Konsinyasi dihadapan panitera dengan disaksikan dua orang saksi.
  8. Pemohon menandatangani kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi yang diketahui panitera.
  9. Kasir menyerahkan salinan kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi,salinan Berita Acara Serah terima Uang Konsinyasi serta uang konsinyasi kepada pemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

-uang konsinyasi

1.    Melalui aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2.    Melalui nomor Telp. BAWAS: (021) 255 783 003

3.    Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Surabaya : 0315024408

4.    Melalui nomor Telp. Pengadilan Negeri Bojonegoro : +628113881250


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengambilan Uang Ganti Rugi/Konsinyasi"