Standar Pelayanan Permohonan Eksekusi

  1. Surat permohonan Eksekusi
  2. Melampirkan dokumen bukti awal
  3. Surat Tugas dari instansi terkait / Aslisurat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada

  1. Pemohon / Kuasa menyerahkan syarat – syarat tersebut kepada petugas Pelayanan
  2. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara, selanjutnya disampaikan kepada Panitera Muda Perdata untuk ditelaah dan dipelajari.
  3. Setelah dipelajari petugas pelayanan meneruskan berkas tersebut pada bagian Umum untuk di teruskan kepada pimpinan. Pemohon menunggu konfirmasi dari petugas Pelayanan.
  4. Panitera Muda membuat resume atas permohonan tersebut selanjutnya meminta persetujuan dari Ketua Pengadilan lewat Panitera.
  5. Setelah dinyatakan dapat diterima, Meja I menghubungi pemohon untuk membayar panjar perkara.
  6. Meja I menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayarsetelah dinyatakan permohonan eksekusi tersebut dapat diterima. Biaya perkara tersebut dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon / Kuasanya untuk dibayarkan ke Bank.
  7. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada permohonan asli dan salinannya.

14 Hari kerja

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Kelas IB tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berlaku.

Pemohon / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

1.    Melalui aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2.    Melalui nomor Telp. BAWAS: (021) 255 783 003

3.    Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Surabaya : 0315024408

4.    Melalui nomor Telp. Pengadilan Negeri Bojonegoro : +628113881250


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Eksekusi"