Standar Pelayanan Permohonan Konsinyasi

  1. Surat permohonan Konsinyasi
  2. Melampirkan dokumen awal : 1. Fotocopy identitas Pemohon dan Termohon 2. Surat Kuasa yang sudah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum 3. Surat tugas dari instansi terkait. 4. Berita acara hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian 5. Fotocopy surat penolakan Termohon atas bentuk dan/atau besar Ganti Kerugian berdasarkanMusyawarah Penetapan Ganti Kerugian. 6. Surat keputusan Gubernur, bupati/ wali kota tentang penetapan lokasi pembangunan 7. Fotocopy surat dari aprisal perihal nilai ganti rugi 8. Fotocopy bukti bahwa termohon sebagai pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah.
  3. Setelah ditelaah dan dipelajari oleh Panitera Muda Perdata dan Panitera selanjutnya dinyatakan dapat diterima pemohon membayar biaya perkara yang telah dihitung oleh kasir.

  1. Pemohon / Kuasa menyerahkan syarat – syarat tersebut kepada petugas Pelayanan.
  2. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan dengan di lengkapi ceklist penerimaan berkas perkara, disampaikan kepada Panitera Muda Perdata untuk di telaah selanjutnya disampaikan kepada Panitera untukdipelajari.
  3. Meja I menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayarsetelah dinyatakan permohonan konsinyasi tersebut dapat diterima. Biaya perkara tersebut dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank.
  4. Meja I menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada permohonan asli dan salinannya.

60 Menit

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Kelas IB tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berlaku.

Pemohon / Kuasanya menerima salinan permohonan yang telah mendapatkan nomor perkara

1.    Melalui aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2.    Melalui nomor Telp. BAWAS: (021) 255 783 003

3.    Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Surabaya : 0315024408

4.    Melalui nomor Telp. Pengadilan Negeri Bojonegoro : +628113881250


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Konsinyasi"