No. SK: OT.01.03.12A.12A4.08.23.541
Layanan diakses pada aplikasi https://e-sertifikasi.pom.go.id/ dengan jangka waktu pelaksanaan maksimal 10 Hari Kerja
Keterangan: Waktu dihitung sejak dokumen pengajuan dinyatakan benar dan lengkap sampai dengan ditetapkan rekomendasi oleh Kepala UPT
Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik untuk Usaha Mikro dan Kecil
Dilakukan melalui berbagai kanal:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePetugas Pelayanan Pengujian Obat dan Makanan
Petugas Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat
Petugas Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat
Petugas Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat
Petugas Layanan Sertifikasi