Pengujian Obat dan Makanan

No. SK: OT.03.03.8A.06.24.534

  1. Pemohon mengajukan permohonan pengujian dengan terlebih dahulu mendaftarkan akun untuk mendapatkan user dan password melalui situs www.sipt.pom.go.id/pihak-3/login

  1. Pengajuan permohonan dilakukan melalui OSS RBA Online Single Submission setelah memiliki NIB Nomor Induk Berusaha untuk layanan Rekomendasi Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik Secara Bertahap Golongan A dan Golongan B serta Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika dan memenuhi komitmen sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik
  2. Pengajuan permohonan dilakukan melalui OSS RBA Online Single Submission setelah memiliki NIB Nomor Induk Berusaha untuk selanjutnya dilanjutkan melalui aplikasi e sertifikasi pom go id untuk layanan Rekomendasi Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik Secara Bertahap dan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik untuk usaha mikro kecil menengah dan besar serta memenuhi komitmen sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik
  3. Pengajuan permohonan dilakukan melalui OSS RBA Online Single Submission setelah memiliki NIB Nomor Induk Berusaha untuk selanjutnya dilanjutkan melalui aplikasi sertifikasicdob pom go id untuk layanan
  4. Rekomendasi Sertifikat Cara Distribusi Obat Yang Baik dan memenuhi komitmen sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik
  5. Permohonan penerbitan Surat Keterangan dilakukan melalui e bpom pom go id

  1. Pengujian NAPZA : Narkotika Ganja 3 HK
  2. Pengujian NAPZA selain Ganja 7 HK
  3. Pengujian Obat secara Sederhana (Pro justicia) 7 HK
  4. Pengujian Obat dengan perlakuan 30 HK
  5. Pengujian Obat Tradisional 30 HK
  6. Pengujian Suplemen Kesehatan secara sederhana 15 HK
  7. Pengujian Suplemen Kesehatan dengan perlakuan 30 HK
  8. Pengujian Kosmetik secara sederhana (1-3 Parameter) 15 HK
  9. Pengujian Kosmetik secara sederhana (4-6 Parameter) 20 HK
  10. Pengujian Kosmetik dengan perlakuan (1-3 Parameter) 15 HK
  11. PengujianKosmetik dengan perlakuan (4-6 Parameter) 30 HK
  12. Pengujian Pangan 25 HK
  13. Pengujian kualitatif Cemaran Mikrobiologi 25 HK
  14. Pengujian kuantitatif CemaranMikrobiologi 25 HK
  15. Pengujian Sterilitas 30 HK
  16. Pengujian Endotoksin Bakteri 12 HK
  17. Pengujian Pirogen 30 HK

Biaya pelayanan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlakudi Badan POM

Rekomendasi Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik Secara Bertahap

Pengaduan, saran dan apresiasi dapat disampaikan melalui saluran:
a. Tatap Muka Langsung: Jalan Pasteur No 25 Kota

Bandung
b. Daring/ Online

  • -  Telepon 022-4266620

  • -  Whatsapp Kabayan 08119900533 (layanan

    percakapan melalui teks)

  • -  Email: bpom_bandung@pom.go.id

  • -  Media sosial:

    Facebook (BBPOM di bandung) Instagram (@bpom.bandung)
    Youtube: Balai Besar POM di Bandung

  • -  Link pengaduan Pengaduan WBS (Whistle Blowing System): https://sangintegritas.pom.go.id/

  • -  Layanan aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!): https://lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WhatsApp 08119900533