No. SK: OT.01.03.12A.12A4.08.23.541
Layanan diakses pada aplikasi https://sertifikasicdob.pom.go.id/ dengan jangka waktu pelaksanaan maksimal 49 Hari Kerja *)
Keterangan:
*): Waktu dihitung sejak dokumen pengajuan dinyatakan benar dan lengkap sampai dengan ditetapkan rekomendasi oleh Kepala UPT (clock on clock off).
Biaya/tarif untuk layanan sertifikasi termasuk surat keterangan ekspor pangan olahan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Badan POM.
Rekomendasi Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik
Dilakukan melalui berbagai kanal:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePetugas Pelayanan Pengujian Obat dan Makanan
Petugas Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat
Petugas Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat
Petugas Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat
Petugas Layanan Sertifikasi