Rekomendasi Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)

No. SK: OT.01.03.12A.12A4.08.23.541

  1. Mengacu kepada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan
  2. Mengacu kepada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan
  3. Mengacu kepada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan
  4. Mengacu kepada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan

  1. Pengajuan permohonan dilakukan melalui OSS-RBA (Online Single Submission) setelah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk layanan Rekomendasi Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik Secara Bertahap Golongan A dan Golongan B serta Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika dan memenuhi komitmen sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik.
  2. Pengajuan permohonan dilakukan melalui OSS-RBA (Online Single Submission) setelah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk selanjutnya dilanjutkan melalui aplikasi e-sertifikasi.pom.go.id untuk layanan Rekomendasi Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik Secara Bertahap dan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik untuk usaha mikro, kecil, menengah dan besar serta memenuhi komitmen sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik.
  3. Pengajuan permohonan dilakukan melalui OSS-RBA (Online Single Submission) setelah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk selanjutnya dilanjutkan melalui aplikasi sertifikasicdob.pom.go.id untuk layanan
  4. Rekomendasi Sertifikat Cara Distribusi Obat Yang Baik dan memenuhi komitmen sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik.
  5. Permohonan penerbitan Surat Keterangan dilakukan melalui e- bpom.pom.go.id.
  6. Pengajuan permohonan dilakukan melalui OSS-RBA (Online Single Submission) setelah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk layanan Rekomendasi Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik Secara Bertahap Golongan A dan Golongan B serta Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika dan memenuhi komitmen sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik.
  7. Pengajuan permohonan dilakukan melalui OSS-RBA (Online Single Submission) setelah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk selanjutnya dilanjutkan melalui aplikasi e-sertifikasi.pom.go.id untuk layanan Rekomendasi Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik Secara Bertahap dan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik untuk usaha mikro, kecil, menengah dan besar serta memenuhi komitmen sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik.
  8. Pengajuan permohonan dilakukan melalui OSS-RBA (Online Single Submission) setelah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk selanjutnya dilanjutkan melalui aplikasi sertifikasicdob.pom.go.id untuk layanan
  9. Rekomendasi Sertifikat Cara Distribusi Obat Yang Baik dan memenuhi komitmen sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik.
  10. Permohonan penerbitan Surat Keterangan dilakukan melalui e- bpom.pom.go.id.
  11. Pengajuan permohonan dilakukan melalui OSS-RBA (Online Single Submission) setelah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk layanan Rekomendasi Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik Secara Bertahap Golongan A dan Golongan B serta Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika dan memenuhi komitmen sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik.
  12. Pengajuan permohonan dilakukan melalui OSS-RBA (Online Single Submission) setelah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk selanjutnya dilanjutkan melalui aplikasi e-sertifikasi.pom.go.id untuk layanan Rekomendasi Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik Secara Bertahap dan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik untuk usaha mikro, kecil, menengah dan besar serta memenuhi komitmen sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik.
  13. Pengajuan permohonan dilakukan melalui OSS-RBA (Online Single Submission) setelah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk selanjutnya dilanjutkan melalui aplikasi sertifikasicdob.pom.go.id untuk layanan
  14. Rekomendasi Sertifikat Cara Distribusi Obat Yang Baik dan memenuhi komitmen sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik.
  15. Permohonan penerbitan Surat Keterangan dilakukan melalui e- bpom.pom.go.id.
  16. Pengajuan permohonan dilakukan melalui OSS-RBA (Online Single Submission) setelah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk layanan Rekomendasi Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik Secara Bertahap Golongan A dan Golongan B serta Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika dan memenuhi komitmen sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik.
  17. Pengajuan permohonan dilakukan melalui OSS-RBA (Online Single Submission) setelah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk selanjutnya dilanjutkan melalui aplikasi e-sertifikasi.pom.go.id untuk layanan Rekomendasi Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik Secara Bertahap dan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik untuk usaha mikro, kecil, menengah dan besar serta memenuhi komitmen sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik.
  18. Pengajuan permohonan dilakukan melalui OSS-RBA (Online Single Submission) setelah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk selanjutnya dilanjutkan melalui aplikasi sertifikasicdob.pom.go.id untuk layanan
  19. Rekomendasi Sertifikat Cara Distribusi Obat Yang Baik dan memenuhi komitmen sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik.
  20. Permohonan penerbitan Surat Keterangan dilakukan melalui e- bpom.pom.go.id.
  21. Pengajuan permohonan dilakukan melalui OSS RBA Online Single Submission setelah memiliki NIB Nomor Induk Berusaha untuk layanan Rekomendasi Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik Secara Bertahap Golongan A dan Golongan B serta Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika dan memenuhi komitmen sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik
  22. Pengajuan permohonan dilakukan melalui OSS RBA Online Single Submission setelah memiliki NIB Nomor Induk Berusaha untuk selanjutnya dilanjutkan melalui aplikasi e sertifikasi pom go id untuk layanan Rekomendasi Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik Secara Bertahap dan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik untuk usaha mikro kecil menengah dan besar serta memenuhi komitmen sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik
  23. Pengajuan permohonan dilakukan melalui OSS RBA Online Single Submission setelah memiliki NIB Nomor Induk Berusaha untuk selanjutnya dilanjutkan melalui aplikasi sertifikasicdob pom go id untuk layanan
  24. Rekomendasi Sertifikat Cara Distribusi Obat Yang Baik dan memenuhi komitmen sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik
  25. Permohonan penerbitan Surat Keterangan dilakukan melalui e bpom pom go id

Layanan diakses pada aplikasi https://sertifikasicdob.pom.go.id/ dengan jangka waktu pelaksanaan maksimal 49 Hari Kerja *)


Keterangan:

*): Waktu dihitung sejak dokumen pengajuan dinyatakan benar dan lengkap sampai dengan ditetapkan rekomendasi oleh Kepala UPT (clock on clock off).

Biaya/tarif untuk layanan sertifikasi termasuk surat keterangan ekspor pangan olahan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Badan POM.

Rekomendasi Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik

Dilakukan melalui berbagai kanal: 

  • SP4N LAPOR https://bpom.lapor.go.id/ 
  • Telepon : 022-4266620, 022-4230546, 022-4200381, 022-4200382 
  • Fax : 022-4230546 
  • WhatsApp : 08119900533 
  • Email : bpom_bandung@pom.go.id 
  • Instagram : @bpom.bandung 
  • Twitter / X: @bpombandung 
  • Facebook : BPOMBandung 
  • Website : www.bandung.pom.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WhatsApp 08119900533