Layanan Pengujian Obat dan Makanan

No. SK: OT.01.03.12A.12A4.08.23.541

  1. Mengacu kepada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan

  1. Pemohon mengajukan permohonan pengujian dengan menyerahkan/mengirim surat permohonan pengujian
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dan persyaratan yang diajukan, jika sesuai, maka dilakukan proses selanjutnya dan apabila tidak sesuai pemohon diminta untuk melengkapi.
  3. Petugas menghitung biaya pengujian sesuai tarif PNBP melalui Sistem Informasi Pelaporan Terpadu (SIPT), Mengisi Formulir Pengajuan Layanan Publik (FP-LP) Badan POM dan form Kaji Ulang Permintaan Pengujian yang disetujui oleh pemohon dan menyerahkan Surat Perintah Bayar (SPB) kepada pemohon sebagai form untuk melakukan pembayaran terhadap sampel yang akan diujikan. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, Electronic Data Capture (EDC), dan aplikasi e-commerce (Tokopedia dan Dana).
  4. Pemohon menyerahkan Bukti Pembayaran Sampel yang akan diuji.
  5. Petugas menyerahkan Tanda Bukti setoran kepada pemohon sebagai bukti bahwa pemohon sudah melakukan pembayaran dan dapat untuk digunakan pada saat pengambilan hasil pengujian.
  6. Petugas menyerahkan Laporan Pengujian kepada pemohon sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Apabila pengambilan hasil diwakilkan, maka pemohon harus menyertakan surat kuasa.

  1. Pengujian NAPZA : Narkotika Ganja 3 HK
  2. Pengujian NAPZA selain Ganja 7 HK
  3. Pengujian Obat secara Sederhana (Pro justicia) 7 HK
  4. Pengujian Obat dengan perlakuan 30 HK
  5. Pengujian Obat Tradisional 30 HK
  6. Pengujian Suplemen Kesehatan secara sederhana 15 HK
  7. Pengujian Suplemen Kesehatan dengan perlakuan 30 HK
  8. Pengujian Kosmetik secara sederhana (1-3 Parameter) 15 HK
  9. Pengujian Kosmetik secara sederhana (4-6 Parameter) 20 HK
  10. Pengujian Kosmetik dengan perlakuan (1-3 Parameter) 15 HK
  11. PengujianKosmetik dengan perlakuan (4-6 Parameter) 30 HK
  12. Pengujian Pangan 25 HK
  13. Pengujian kualitatif Cemaran Mikrobiologi 25 HK
  14. Pengujian kuantitatif CemaranMikrobiologi 25 HK
  15. Pengujian Sterilitas 30 HK
  16. Pengujian Endotoksin Bakteri 12 HK
  17. Pengujian Pirogen 30 HK

Biaya/tarif untuk layanan pengujianmengacu pada Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Badan POM.

pengujian obat dan makanan

Dilakukan melalui berbagai kanal: 

  • SP4N LAPOR https://bpom.lapor.go.id/ 
  • Telepon : 022-4266620, 022-4230546, 022-4200381, 022-4200382 
  • Fax : 022-4230546 
  • WhatsApp : 08119900533 
  • Email : bpom_bandung@pom.go.id 
  • Instagram : @bpom.bandung 
  • Twitter / X: @bpombandung 
  • Facebook : BPOMBandung 
  • Website : www.bandung.pom.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WhatsApp 08119900533