Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat

No. SK: OT.01.03.12A.12A4.08.23.541

  1. mengacu kepada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan

  1. Balai Besar POM di Bandung menerima permintaan Informasi dan pengaduan;
  2. Klarifikasi Data oleh Balai Besar POM di Bandung;
  3. Perumusan Jawaban/Informasi;
  4. Penyampaian hasil informasi dan tindak lanjut pengaduan/permintaan informasi;
  5. Untuk pemohon layanan informasi dan pengaduan, harus melampirkan identitas Pemohon (nama, nomor telepon/email/alamat/akun media sosial, pekerjaan/profesi, KTP/ Tanda pengenal untuk layanan tatap muka);
  6. Pelanggan yang akan mengajukan pengaduan harus memberikan identitas produk yang diadukan;
  7. Pelanggan yang akan meminta informasi harus menyampaikan jenis informasi yang dibutuhkan; dan tujuan permintaan informasi.

1. Informasi Tersedia (2 Hari kerja)

  • Telepon
  • Tatap Muka
  • Email/ Website
  • Media Sosial
  • Whatsapp
  • Telekonsultasi
  • Surat
  • Faksimili

2. Informasi yang memerlukan rujukan ( 10 Hari Kerja dan dapat diperpanjang hingg 7 Hari Kerja dengan pemberitahuan)
  • Telepon
  • Email/Website
  • Tatap Muka
  • Media Sosial
  • Whatsapp
  • Surat
  • Faksimili

3. Pengaduan (Pengaduan akan direspon dalam waktu 1 x 24 jam sejak pengaduan diterima)

  • Telepon
  • Email/Website
  • Tatap Muka
  • Media Sosial
  • Whatsapp
  • Surat
  • Faksimili

Tidak dipungut biaya

Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan

Dilakukan melalui berbagai kanal: 

  • SP4N LAPOR https://bpom.lapor.go.id/ 
  • Telepon : 022-4266620, 022-4230546, 022-4200381, 022-4200382 
  • Fax : 022-4230546 
  • WhatsApp : 08119900533 
  • Email : bpom_bandung@pom.go.id 
  • Instagram : @bpom.bandung 
  • Twitter / X: @bpombandung 
  • Facebook : BPOMBandung 
  • Website : www.bandung.pom.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WhatsApp 08119900533