Pemenuhan Kebutuhan Dasar Lanjut Usia Terlantar

No. SK: 900/037

  1. Penerima manfaat yang telah ditetapkan.

  1. Petugas melaksanakan kegiatan asesmen kebutuhan dasar penerima manfaat;
  2. Petugas melaksanakan kegiatan temu bahas hasil asesmen kebutuhan dasar penerima manfaat;
  3. Petugas menyusun rencana pelaksanaan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar penerima manfaat sesuai dengan hasil temu bahas asesmen kebutuhan dasar;
  4. Petugas menyediakan kebutuhan dasar penerima manfaat sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar;
  5. Petugas memberikan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar kepada penerima manfaat yang meliputi permakanan, sandang, asrama, alat bantu, alat kebersihan diri dan kesehatan;
  6. Penerima Manfaat menerima pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar yang meliputi permakanan, sandang, asrama, alat bantu, alat kebersihan diri dan kesehatan;
  7. Petugas memberikan bimbingan bantu diri kepada penerima manfaat;
  8. Petugas mencatat penerima manfaat yang sudah mendapatkan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar;
  9. Petugas mencatat perkembangan kesehatan penerima manfaat;
  10. Petugas menyusun laporan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar.

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

1. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan permakanan sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) hari dan memenuhi standar gizi. 2. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan sandang berupa pakaian seragam, pakaian olahraga, pakaian dalam, kebutuhan khusus untuk lanjut usia yang mengalami bedridden dan alas kaki. 3. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan pengasramaan yang memenuhi standar antara lain: a. Kamar tidur yang ramah terhadap lanjut usia serta terpisah antara laki-laki dan perempuan; b. Kamar tidur memiliki penerangan dan ventilasi untuk sirkulasi udara yang cukup; c. Setiap penerima manfaat memiliki tempat tidur dan perlengkapannya; d. Kamar mandi yang mudah di akses serta terpisah antara laki-laki dan perempuan, dengan rasio 1 (satu) kamar mandi untuk 10 (sepuluh) penerima manfaat; e. Ruang perawatan khusus yang ramah terhadap lanjut usia serta terpisah antara laki-laki dan perempuan; f. Ruang perawatan khusus memiliki penerangan dan ventilasi untuk sirkulasi udara yang cukup. 4. Penerima manfaat yang mengalami bedridden mendapatkan perawatan dan pendampingan. 5. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan kesehatan secara berkala setiap bulannya. 6. Penerima manfaat mendapatkan alat bantu guna menunjang aktivitas sehari-hari. 7. Penerima manfaat mendapatkan bimbingan bantu diri. 8. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan kebutuhan kebersihan diri berupa perlengkapan mandi dan mencuci. 9. Catatan penerimaan permakanan (rollys), sandang, papan, alat bantu dan alat kebersihan diri. 10. Catatan perkembangan kesehatan penerima manfaat. 11. Laporan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar.

1. Melalui konsultasi langsung dan kotak saran : Jl. Jendral Urip Sumoharjo No. 76 Purworejo

2. Melalui telepon : 0275 - 322192

3. Melalui komunikasi secara elektronik :ppslu.adiyuswo@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemenuhan Kebutuhan Dasar Lanjut Usia Terlantar"