Pendaftaran Permohonan

  1. Surat Permohonan
  2. Identitas Pemohon / KTP
  3. Surat Kuasa (jika ada)
  4. Bukti Surat

  1. Petugas PTSP Menerima Pendaftaran Perkara Permohonan
  2. Meneliti Kelengkapan Berkas Perkara Permohonan
  3. Pembayaran Uang Panjar Biaya Perkara
  4. Pemungutan PNBP
  5. Penginputan Pendaftaran Perkara Permohonan Kedalam SIPP

95 Menit

1. Besaran Uang Panjar perkara sesuai radius
2. PNBP Pendaftaran Perkara sebesar Rp30.000,00
3. PNBP Relaas Panggilan Pertama Pemohon sebesar Rp10.000,00

Perkara Permohonan

1. Petugas PTSP Pengadilan Negeri Lubuk Basung

2. Email : pengaduan@pn-lubukbasung.go.id 

4. Website : http://pn-lubukbasung.go.id 

5. Website : https://siwas.mahkamahagung.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Permohonan"